Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan

Hak Asasi Perempuan adalah hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, agama/keyakinan, orientasi politik, kelas dan pekerjaan, dan lain-lain, terutama yang berbasis gender. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi (Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 20 Desember 1993). Deklarasi ini menguatkan definisi yang termaktub dalam Pasal 1 CEDAW yang ditetapkan tahun 1979, dan kemudian diperkuat dengan penjelasan pada Paragraf 6 Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 19 Tahun 1992, serta Paragraf 9 Rekomendasi Umum CEDAW Nomor 35 Tahun 2017. Kekerasan terhadap perempuan mencakup, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut: * Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, perusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, serta kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi; * Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa; * Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di mana pun terjadinya. Kekerasan terhadap perempuan mencakup, tetapi tidak terbatas pada, kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi, baik di ranah personal/privat/domestik, publik/komunitas, maupun negara. Yang dimaksud dengan penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan adalah semua kasus pengaduan pelanggaran HAM yang melanggar HAM perempuan seperti tersebut di atas yang dilaporkan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan telah disikapi oleh Komnas Perempuan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://docs.google.com/spreadsheets/d/1fgnjQINLb5zB6PUwLZyAMadyJHk5CO39/edit?usp=drive_link&ouid=116734509032205425681&rtpof=true&sd=true
Last Updated gegužės 25, 2026, 03:44 (UTC)
Sukurtas gegužės 25, 2026, 03:44 (UTC)
harvest_object_id 7a857221-cc85-403e-826e-9316d7176cec
harvest_source_id e7ee1c62-5fd5-451f-b9ce-a6fb03445e2f
harvest_source_title Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - CKAN