Bantuan Dana Hibah KPU

Dana hibah KPU adalah pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat tidak mengikat, dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tahapan pemilu atau pemilihan.

Dana hibah ini diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau bentuk perjanjian resmi lainnya, serta harus dikelola dan dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pemberian hibah.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.konaweselatankab.go.id/dataset/cmiqt4mlj01oy89ghmaakc0ui
Last Updated birželio 23, 2026, 05:57 (UTC)
Sukurtas balandžio 23, 2026, 05:55 (UTC)
GUID 636d697174346d6c6a30316f79383967
Language
dcat_issued 2025-12-04
dcat_modified 2025-12-04
dcat_publisher_name Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik