Bantuan hibah bawaslu

Dana hibah Bawaslu adalah pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tidak mengikat, bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan pengawasan pemilu/pemilihan. Dana hibah ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dokumen perjanjian lainnya, serta wajib digunakan sesuai alokasi dan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.konaweselatankab.go.id/dataset/cmiqsu62v01m489gh95e1qfi8
Last Updated birželio 23, 2026, 05:57 (UTC)
Sukurtas balandžio 23, 2026, 05:55 (UTC)
GUID 636d6971737536327630316d34383967
Language
dcat_issued 2025-12-04
dcat_modified 2025-12-04
dcat_publisher_name Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik