Pupuk Bersubsidi Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian. (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021)
Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik.
Pupuk An-Organik terdiri atas:
a. UREA
b. SP-36
c. ZA
d. NPK
(Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada pasal 2, ayat 2 dan 3)
Pupuk An-Organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan/atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada pasal 1, ayat 7)
Alokasi Pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021 (menurut jenis pupuk dan sebaran, menurut Jenis pupuk dan subsektor, menurut sebaran bulan) pada Provinsi Kalimantan Utara di atur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 26/PUPUK-SUBSIDI/DPKP-I/2021 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021
Realisasi adalah Proses menjadikan nyata; perwujudan, wujud, kenyataan, pelaksanaan yang nyata. (Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) Sehingga Realisasi Pupuk Bersubsidi adalah tingkat penggunaan atau pemakaian Pupuk Bersubsidi