Realisasi Pupuk Bersubsidi ZA Kalimantan Utara

Pupuk Bersubsidi Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian. (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021) Pupuk Bersubsidi terdiri atas Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik. Pupuk An-Organik terdiri atas: a. UREA b. SP-36 c. ZA d. NPK (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada pasal 2, ayat 2 dan 3) Pupuk An-Organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan/atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada pasal 1, ayat 7) Alokasi Pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021 (menurut jenis pupuk dan sebaran, menurut Jenis pupuk dan subsektor, menurut sebaran bulan) pada Provinsi Kalimantan Utara di atur dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 26/PUPUK-SUBSIDI/DPKP-I/2021 tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 Realisasi adalah Proses menjadikan nyata; perwujudan, wujud, kenyataan, pelaksanaan yang nyata. (Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) Sehingga Realisasi Pupuk Bersubsidi adalah tingkat penggunaan atau pemakaian Pupuk Bersubsidi

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.kaltaraprov.go.id/dataset/20612933
Last Updated liepos 20, 2026, 07:29 (UTC)
Sukurtas balandžio 30, 2026, 02:42 (UTC)
GUID 20612933
Language
dcat_issued 2025-08-21
dcat_modified 2026-02-24
dcat_publisher_name Biro Perekomomian