Nilai Sistem Merit pada Sub Aspek Ketersediaan Strategi dan Program untuk Mengatasi Kesenjangan Kompetensi dan Kinerja dalam Rangka Peningkatan Kapasitas ASN Tahun 2023

Satuan : Nilai, Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN; 2. Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Definisi: Nilai sistem merit pada Sub Aspek Ketersediaan strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan kompetensi dan kinerja dalam rangka peningkatan kapasitas ASN Metode Pengukuran: Penilaian terhadap Sub Aspek Ketersediaan strategi dan program untuk mengatasi kesenjangan kompetensi dan kinerja dalam rangka peningkatan kapasitas ASN

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.jakarta.go.id/open-data/detail/nilai-sistem-merit-pada-sub-aspek-ketersediaan-strategi-dan-program-untuk-mengatasi-kesenjangan-kompetensi-dan-kinerja-dalam-rangka-peningkatan-kapasitas-asn-tahun-2023
Last Updated birželio 28, 2026, 04:14 (UTC)
Sukurtas gruodžio 2, 2025, 11:36 (UTC)
GUID 4056f29955febe6884c23de78b509100
Language
dcat_issued 2024-01-03
dcat_modified 2026-03-03
dcat_publisher_name Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia