Industri kecil merupakan industri yang memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 19 orang dengan nilai investasi dibawah satu milyar tidak termasuk tanah, industri sedang/menengah mempekerjakan paling banyak 19 orang dengan nilai investasi satu milyar atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang dan memiliki investasi 15 milyar, industri besar mempekerjakan 20 orang dengan nilai investasi 15 milyar. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait investasi, di antaranya adalah Permenaker 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016. Peraturan ini mengatur besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri. Industri kecil merupakan industri yang memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 19 orang dengan nilai investasi dibawah satu milyar tidak termasuk tanah, industri sedang/menengah mempekerjakan paling banyak 19 orang dengan nilai investasi satu milyar atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang dan memiliki investasi 15 milyar, industri besar mempekerjakan 20 orang dengan nilai investasi 15 milyar. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait investasi, di antaranya adalah Permenaker 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016. Peraturan ini mengatur besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri.