Jumlah Satuan Polisi Pamong Praja yang Memiliki Kualifikasi Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Menurut Provinsi dan Kabupaten Kota

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. (Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012)

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.kaltaraprov.go.id/dataset/24207243
Last Updated liepos 20, 2026, 07:31 (UTC)
Sukurtas balandžio 30, 2026, 02:43 (UTC)
GUID 24207243
Language
dcat_issued 2025-05-19
dcat_modified 2026-02-24
dcat_publisher_name SATUAN POLISI PAMONG PRAJA