Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah dokumen tahunan yang disusun pemerintah daerah (Pemda) untuk melaporkan capaian kinerja pemerintahan dan tugas pembantuan kepada pemerintah pusat. LPPD wajib disampaikan oleh kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) sebagai wujud akuntabilitas dan dasar evaluasi kinerja serta pemberian penghargaan seperti Sam Karya Nugraha.
Berikut adalah rincian mengenai LPPD:
* Tujuan: Mengukur kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, mencakup 32 urusan pemerintahan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
* Isi: LPPD memuat capaian kinerja makro, kinerja penyelenggaraan urusan, capaian akuntabilitas kinerja, serta tugas pembantuan yang diterima dari pusat.
* Dasar Hukum: Disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
* Waktu Penyampaian: LPPD wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
* Sanksi: Pemerintah daerah yang tidak menyampaikan LPPD dapat dikenai sanksi administratif, hingga pengambilalihan urusan pemerintahan oleh pusat jika kinerja rendah secara berkelanjutan.