Jumlah pelaku usaha mendapatkan fasilitas pembinaan Kabupaten Pacitan Tahun 2023

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated liepos 22, 2026, 07:47 (UTC)
Sukurtas rugsėjo 20, 2024, 08:23 (UTC)
Definisi Jumlah pelaku usaha mendapatkan fasilitas pembinaan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
Level Estimasi Kabupaten
Referensi Waktu Tahunan
Satuan Orang