Sistem Elektronik (SE) adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) berdasarkan asas Risiko. Jenis standar SMPI yang wajib diterapkan oleh PSE tergantung oleh Kategori Sistem Elektronik (Rendah, Tinggi, Strategis) yang diukur berdasarkan proses pengukuran kategorisasi SE.
Dalam rangka menjamin setiap PSE memenuhi standar SMPI sesuai dengan kategori SE maka Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukkan proses pembinaan dan evaluasi penerapan standar SMPI. Oleh karena itu persentase dari masing-masing kategori SE berdasarkan asas risiko menjadi dibutuhkan untuk mengatur sumber daya dalam rangka melakukan pembinaan terhadap PSE.