Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022

Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022. Konsep/Definisi : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) / Sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau
Palaikytojas Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau
Versija 1.0
Last Updated sausio 23, 2026, 03:45 (UTC)
Sukurtas sausio 23, 2026, 03:45 (UTC)
Definisi Sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala
Konsep Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)