Sampai dengan Triwulan IV 2023 (Desember 2023) tercatat sebanyak 64.341 perusahaan telah melaporkan memiliki struktur skala upah pada aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Berdasarkan skala perusahaan, kategori perusahaan menengah paling banyak memiliki struktur skala upah yaitu sekitar 34,71 persen. Sedangkan menurut lapangan usaha, jenis usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor paling banyak memiliki struktur skala upah yaitu sekitar 30,10 persen.