@prefix dcat: <http://www.w3.org/ns/dcat#> .
@prefix dct: <http://purl.org/dc/terms/> .
@prefix foaf: <http://xmlns.com/foaf/0.1/> .
@prefix xsd: <http://www.w3.org/2001/XMLSchema#> .

<http://5.189.187.109/dataset/206932bf-c390-4cb7-a74c-deaf9b579f37> a dcat:Dataset ;
    dct:description "<p>Tersedianya Dokumen Perubahan KUA dan PPAS.Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Kebijakan umum APBD serta PPAS yang sudah disepakati dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Berdasarkan nota kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang &ldquo;Pedoman Penyusunan RKA\\SKPD sebagai acuan bagi kepala SKPD menyusun RKA SKPD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.</p>" ;
    dct:identifier "02c0d32c-c5cf-11ec-83b4-1e7271306c06" ;
    dct:issued "2022-04-27"^^xsd:date ;
    dct:modified "2023-02-22"^^xsd:date ;
    dct:publisher [ a foaf:Agent ;
            foaf:name "Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Padang Panjang" ] ;
    dct:title "Jumlah dokumen KUA dan PPAS" ;
    dcat:distribution <http://5.189.187.109/dataset/206932bf-c390-4cb7-a74c-deaf9b579f37/resource/3223ffae-c750-4735-aa21-6334062092f8> ;
    dcat:landingPage <data.padangpanjang.go.id/dataset/detail/10> .

<data.padangpanjang.go.id/dataset/detail/10> a foaf:Document .

<http://5.189.187.109/dataset/206932bf-c390-4cb7-a74c-deaf9b579f37/resource/3223ffae-c750-4735-aa21-6334062092f8> a dcat:Distribution ;
    dct:description "<p>Tersedianya Dokumen Perubahan KUA dan PPAS.Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Kebijakan umum APBD serta PPAS yang sudah disepakati dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD. Berdasarkan nota kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang &ldquo;Pedoman Penyusunan RKA\\SKPD sebagai acuan bagi kepala SKPD menyusun RKA SKPD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.</p>" ;
    dct:format "XLSX" ;
    dct:issued "2023-03-13T10:52:15.935852"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2023-03-13T10:52:15.930834"^^xsd:dateTime ;
    dct:title "Jumlah dokumen KUA dan PPAS" ;
    dcat:accessURL <https://data.padangpanjang.go.id/download/10> .

