@prefix dcat: <http://www.w3.org/ns/dcat#> .
@prefix dct: <http://purl.org/dc/terms/> .
@prefix foaf: <http://xmlns.com/foaf/0.1/> .
@prefix vcard: <http://www.w3.org/2006/vcard/ns#> .
@prefix xsd: <http://www.w3.org/2001/XMLSchema#> .

<http://5.189.187.109/dataset/33de84b8-e058-4d12-be09-e11f382a3ff3> a dcat:Dataset ;
    dct:description """1.  Pengertian Serikat, Federasi, dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh\r
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.\r
\r
Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.\r
\r
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.\r
\r
2.  Fungsi Serikat Pekerja\r
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi:\r
\r
   a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;\r
\r
   b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;\r
\r
   c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\r
\r
   d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;\r
\r
   e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\r
\r
   f.  sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.\r
\r
3.  Pembentukan\r
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.\r
\r
Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar sebagaimana sekurang-kurangnya harus memuat:\r
\r
   a. nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;\r
\r
   b. dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;\r
\r
   c. tanggal pendirian;\r
\r
   d. tempat kedudukan;\r
\r
   e. persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhetiannya;\r
\r
   f.  hak dan kewajiban anggota;\r
\r
   g. persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhetiannya;\r
\r
   h. hak dan kewajiban pengurus;\r
\r
   i.   sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan;\r
\r
   j.   ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;\r
\r
4.  Keanggotaan dan Kepengurusan\r
Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh. Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.\r
\r
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.\r
\r
5.  Pemberitahuan dan Pencatatan\r
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dalam hal ini Disnaker PMPTSP Banjarnegara. Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu. Pemberitahuan secara tertulis dengan dilampiri:\r
\r
   a. daftar nama anggota pembentuk;\r
\r
   b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;\r
\r
   c. susunan dan nama pengurus.\r
\r
Kemudian Disnaker PMPTSP Banjarnegara mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan jika belum memenuhi persyaratan.\r
\r
6.  Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja/Buruh\r
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:\r
\r
   a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;\r
\r
   b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;\r
\r
   c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;\r
\r
   d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;\r
\r
   e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.\r
\r
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:\r
\r
   a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;\r
\r
   b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;\r
\r
   c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.\r
\r
7.  Perlindungan Hak Berorganisasi\r
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:\r
\r
   a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;\r
\r
   b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;\r
\r
   c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;\r
\r
   d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.\r
\r
Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama harus diatur mengenai:\r
\r
   a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;\r
\r
   b. tata cara pemberian kesempatan;\r
\r
   c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.\r
\r
8.  Keuangan dan Harta Kekayaan\r
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari:\r
\r
   a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;\r
\r
   b. hasil usaha yang sah; dan\r
\r
   c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.\r
\r
Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.\r
\r
 \r
\r
Sumber:\r
\r
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh""" ;
    dct:identifier "33de84b8-e058-4d12-be09-e11f382a3ff3" ;
    dct:issued "2026-04-30T03:33:42.405740"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2026-04-30T03:33:42.405766"^^xsd:dateTime ;
    dct:publisher <http://5.189.187.109/organization/17c89e46-46d6-46be-a4b5-3cf1130e7972> ;
    dct:title "Serikat Pekerja/Buruh 2023" ;
    dcat:contactPoint [ a vcard:Organization ;
            vcard:fn "Meki Basri A,Md" ;
            vcard:hasEmail <mailto:m.basri1505@gmail.com> ] ;
    dcat:distribution <http://5.189.187.109/dataset/33de84b8-e058-4d12-be09-e11f382a3ff3/resource/31d78217-3532-403b-b2b4-dd6c28b69d2a> ;
    dcat:keyword "2023",
        "BURUH",
        "PEKERJA",
        "SERIKAT",
        "kubu raya" ;
    dcat:landingPage <-> .

<-> a foaf:Document .

<http://5.189.187.109/dataset/33de84b8-e058-4d12-be09-e11f382a3ff3/resource/31d78217-3532-403b-b2b4-dd6c28b69d2a> a dcat:Distribution ;
    dct:description """1.  Pengertian Serikat, Federasi, dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh\r
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.\r
\r
Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.\r
\r
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.\r
\r
2.  Fungsi Serikat Pekerja\r
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi:\r
\r
   a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;\r
\r
   b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;\r
\r
   c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\r
\r
   d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;\r
\r
   e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\r
\r
   f.  sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.\r
\r
3.  Pembentukan\r
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. Federasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.\r
\r
Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar sebagaimana sekurang-kurangnya harus memuat:\r
\r
   a. nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;\r
\r
   b. dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;\r
\r
   c. tanggal pendirian;\r
\r
   d. tempat kedudukan;\r
\r
   e. persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhetiannya;\r
\r
   f.  hak dan kewajiban anggota;\r
\r
   g. persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhetiannya;\r
\r
   h. hak dan kewajiban pengurus;\r
\r
   i.   sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan;\r
\r
   j.   ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;\r
\r
4.  Keanggotaan dan Kepengurusan\r
Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh. Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.\r
\r
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.\r
\r
5.  Pemberitahuan dan Pencatatan\r
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dalam hal ini Disnaker PMPTSP Banjarnegara. Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu. Pemberitahuan secara tertulis dengan dilampiri:\r
\r
   a. daftar nama anggota pembentuk;\r
\r
   b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;\r
\r
   c. susunan dan nama pengurus.\r
\r
Kemudian Disnaker PMPTSP Banjarnegara mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan jika belum memenuhi persyaratan.\r
\r
6.  Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja/Buruh\r
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:\r
\r
   a. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;\r
\r
   b. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;\r
\r
   c. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;\r
\r
   d. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;\r
\r
   e. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.\r
\r
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:\r
\r
   a. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;\r
\r
   b. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;\r
\r
   c. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.\r
\r
7.  Perlindungan Hak Berorganisasi\r
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:\r
\r
   a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;\r
\r
   b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;\r
\r
   c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;\r
\r
   d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.\r
\r
Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama harus diatur mengenai:\r
\r
   a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;\r
\r
   b. tata cara pemberian kesempatan;\r
\r
   c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.\r
\r
8.  Keuangan dan Harta Kekayaan\r
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari:\r
\r
   a. iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;\r
\r
   b. hasil usaha yang sah; dan\r
\r
   c. bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.\r
\r
Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.\r
\r
 \r
\r
Sumber:\r
\r
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh""" ;
    dct:format "PDF" ;
    dct:issued "2024-01-08T04:08:37.408907"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2026-04-30T03:33:42.384034"^^xsd:dateTime ;
    dct:title "3. Serikat Pekerja atau buruh.pdf" ;
    dcat:accessURL <https://satudata.kuburayakab.go.id/dataset/33de84b8-e058-4d12-be09-e11f382a3ff3/resource/31d78217-3532-403b-b2b4-dd6c28b69d2a/download/3.-serikat-pekerja-atau-buruh.pdf> ;
    dcat:byteSize "11806"^^xsd:nonNegativeInteger ;
    dcat:mediaType "application/pdf" .

<http://5.189.187.109/organization/17c89e46-46d6-46be-a4b5-3cf1130e7972> a foaf:Agent ;
    foaf:name "Kabupaten Kubu Raya" .

