Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Patroli

Patroli adalah Kegiatan sebagai usaha untuk mencegah terjadinya potensi gangguan trantibum dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan, dan melakukan tindakan preventif atas situasi atau kondisi yang diperkirakan berpotensi menimbulkan gangguan trantibum di lokasi atau tempat-tempat yang dianggap rawan, antar batas wilayah maupun tempat keramaian atau hiburan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://satudata.nunukankab.go.id/indikator/218
Poslednje izmene jun 19, 2026, 03:17 (UTC)
Kreirano jun 19, 2026, 03:17 (UTC)
GUID ca1350dd-2f41-5f32-ad8e-c0fa4493bb55
Jezik i,d
dcat_creator_id 1.5.0.0.0.0.01
dcat_creator_name SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
dcat_issued 2024-07-18
dcat_modified 2026-05-26
dcat_publisher_name Pemerintah Kabupaten Nunukan
klasifikasiPenyajian Laporan
kodeInstansi 1.5.0.0.0.0.01
namaInstansi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
sumberReferensi Ewalidata
tahunTersedia 2020 - 2024