Jumlah Satuan Polisi Pamong Praja yang Memiliki Kualifikasi Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Menurut Provinsi dan Kabupaten Kota

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. (Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012)

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://data.kaltaraprov.go.id/dataset/24207243
Poslednje izmene jul 20, 2026, 07:31 (UTC)
Kreirano april 30, 2026, 02:43 (UTC)
GUID 24207243
Jezik
dcat_issued 2025-05-19
dcat_modified 2026-02-24
dcat_publisher_name SATUAN POLISI PAMONG PRAJA