Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Operasi Produksi/Non Tambang Skala 1:50.000

Deskripsi :- Merupakan layer wilayah penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi, non tambang yang ditetapkan melalui keputusan Menteri.- Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan termasuk data Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Menteri Kehutanan/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.. Dasar :- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, SK PIPPIB 2025, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6642 Tahun 2024, tumpang tindih PPKH OP Tambang secara umum diatur sebagai berikut: diperbolehkantumpang tindih dengan Kawasan Hutan Produksi, PPTPKH, PIAPS sesuai pengecualian berdasarkan Pasal 374 ayat 2 dan SK PIAPS, PIPPIB sesuai pengecualian berdasarkan Inpres 5 Tahun 2019, PBPH Restorasi Ekosistem pada kegiatan yang dikecualikan (Jalan angkut/transportasi tambang, telah mendapatkan PPKH Eksplorasi pada areal yang sama, Perpanjangan PPKH pada areal yang sama), Persetujuan Pengelolaan PS pada kegiatan yang dikecualikan (Jalan angkut/transportasi tambang, telah mendapatkan PPKH Eksplorasi pada areal yang sama, Perpanjangan PPKH pada areal yang sama) dan tidak diperbolehkantumpang tindih dengan Kawasan Konservasi, Areal Penggunaan Lain, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Penggunaaan Kawasan Hutan, PIAPS dan PIPPIB. Ketentuan tumpang tindih PPKH OP Migas diatur sebagai berikut: diperbolehkantumpang tindih pada Kawasan Hutan Lindung, KHDTK, Perum Perhutani, PBPH, Persetujuan Pengelolaan PS, KPH dan Areal Penyangga.Ketentuan tumpang tindih pada PPKH OP Minerba diatur sebagai berikut: diperbolehkantumpang tindih maksimal 10% pada Kawasan Hutan Lindung Provinsi/Pulau dengan pola penambangan bawah tanah, maksimal 10% luas areal KPH Perhutani, maksimal 10% luas areal efektif PBPH Non Kawasan Lindung, maksimal 10% dari areal KPH yang tidak dibebani PBPH dan PPKH OP Minerba tidak diperbolehkantumpang tindih dengan KHDTK, PBPH Kawasan Lindung, PBPH Restorasi Ekosistem, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Areal Penyangga.Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, SK PIPPIB 2025, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6642 Tahun 2024, tumpang tindih PPKH OP Tambang diatur sebagai berikut: diperbolehkanpada Kawasan Hutan Lindung untuk Migas, sedangkan untuk Minerba maksimal 10% luas Provinsi/Pulau dengan penambangan bawah tanah,diperbolehkanpada Kawasan Hutan Produksi, diperbolehkanpada PIAPS untuk kegiatan yang dikecualikan berdasarkan PermenLHK No.7 Tahun 2021 dan SK PIAPS, diperbolehkanpada PIPPIB untuk kegiatan yang dikecualikan berdasarkan Inpres 5 Tahun 2019, diperbolehkanpada PPTPKH, diperbolehkanpada PBPH Non Kawasan Lindung untuk Migas sedangkan untuk Minerba maksimal 10% luas areal efektif, diperbolehkanpada PBPH Kawasan Lindung hanya untuk Migas, diperbolehkanpada PBPH Restorasi Ekosistem pada kegiatan yang dikecualikan (Jalan angkut/transportasi tambang, telah mendapatkan PPKH Eksplorasi pada areal yang sama, Perpanjangan PPKH pada areal yang sama) dan Migas, diperbolehkanpada Persetujuan Pengelolaan PS pada kegiatan yang dikecualikan (Jalan angkut/transportasi tambang, telah mendapatkan PPKH Eksplorasi pada areal yang sama, Perpanjangan PPKH pada areal yang sama) dan Migas, diperbolehkanpada KPH untuk Migas, sedangkan untuk Minerba maksimal 10% dari areal KPH yang tidak dibebani PBPH, diperbolehkanpada Areal Penyangga hanya untuk Migas. Berdasarkan ketentuan di atas PPKH OP Tambang tidak diperbolehkantumpang tindih dengan Kawasan Konservasi, Areal Penggunaan Lain, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, PIAPS, PIPPIB, PBPH Kawasan Lindung, PBPH Restorasi Ekosistem, Persetujuan Pengelolaan PS, Areal Penyangga dan Persetujuan Penggunaan KH.Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, SK PIPPIB 2025, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6642 Tahun 2024, PPKH Non Tambang diperbolehkantumpang tindih pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi, KHDTK, Perum Perhutani, PIAPS pada pengecualian berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 dan SK PIAPS, PIPPIB pada pengecualian Inpres 5 Tahun 2019, PPTPKH, PBPH Non Kawasan Lindung, PBPH Restorasi Ekosistem, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, KPH dan Areal Penyangga. Kemudian PPKH Non Tambang tidak diperbolehkantumpang tindih pada Kawasan Konservasi, Areal Penggunaan Lain, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, PIAPS, PIPPIB, PBPH Kawasan Lindung dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Podaci i Resursi

Trenutni skup podataka nema podatke

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Poslednje izmene jul 12, 2026, 03:20 (UTC)
Kreirano jul 12, 2026, 03:20 (UTC)
GUID PPKH50KINDONESIA2025
access_constraints []
alternate-title PPKH_AR_50K
bbox-east-long 140.994408
bbox-north-lat 5.329566
bbox-south-lat -10.244553
bbox-west-long 95.431562
contact-email
contact-hours-of-service 08.00-16.00
coupled-resource []
credit Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
data-format WMS
dataset-language ind
dataset-reference-date [{"type": "creation", "value": "2025-05-31T00:00:00"}, {"type": "publication", "value": "2026-01-22T00:00:00"}, {"type": "revision", "value": "2024-08-26T00:00:00"}]
distributor Ipsdh
edition Mei 2025
equivalent-scale 50000
frequency-of-update quarterly
geographic-location Indonesia; BBox: W 95.431562, S -10.244553, E 140.994408, N 5.329566
harvest_object_id 2f14670f-a23a-4cab-8e18-1053d3269908
harvest_source_id 42dd6ef9-8e63-42f4-b117-b653122dc2cd
harvest_source_title Badan Informasi Geospasial - CSW - ISO 19115-3
licence []
lineage Data spasial IPPKH/PPKH berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diclearence berdasarkan kesesuaian data shapefile dengan peta lampiran Surat Keputusan berdasarkan kesesuaian bentuk, lokasi, luas, tumpang tindih dengan perizinan lain, dan fungsi kawasan hutan. Penerbitan areal perizinan PPKH didasarkan pada batas kawasan hutan yang berlaku saat perizinan tersebut diterbitkan.
metadata-character-set utf8
metadata-date 2026-06-19T00:00:00
metadata-identifier PPKH50KINDONESIA2025
metadata-language ind
metadata-point-of-contact IPSDH - custodian
metadata-standard-name SNI 8843-1:2019
metadata-standard-version 2019
presentation-form mapDigital
progress completed
purpose Perkembangan PPKH Operasi Produksi, dan Non Tambang sampai dengan 31 Mei 2025
reference-date 2025-05-31T00:00:00 (creation); 2026-01-22T00:00:00 (publication); 2024-08-26T00:00:00 (revision)
reference-system-codespace EPSG
resource-abstract Deskripsi :- Merupakan layer wilayah penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi, non tambang yang ditetapkan melalui keputusan Menteri.- Data Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan termasuk data Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Menteri Kehutanan/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.. Dasar :- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, SK PIPPIB 2025, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6642 Tahun 2024, tumpang tindih PPKH OP Tambang secara umum diatur sebagai berikut: diperbolehkantumpang tindih dengan Kawasan Hutan Produksi, PPTPKH, PIAPS sesuai pengecualian berdasarkan Pasal 374 ayat 2 dan SK PIAPS, PIPPIB sesuai pengecualian berdasarkan Inpres 5 Tahun 2019, PBPH Restorasi Ekosistem pada kegiatan yang dikecualikan (Jalan angkut/transportasi tambang, telah mendapatkan PPKH Eksplorasi pada areal yang sama, Perpanjangan PPKH pada areal yang sama), Persetujuan Pengelolaan PS pada kegiatan yang dikecualikan (Jalan angkut/transportasi tambang, telah mendapatkan PPKH Eksplorasi pada areal yang sama, Perpanjangan PPKH pada areal yang sama) dan tidak diperbolehkantumpang tindih dengan Kawasan Konservasi, Areal Penggunaan Lain, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, Persetujuan Penggunaaan Kawasan Hutan, PIAPS dan PIPPIB. Ketentuan tumpang tindih PPKH OP Migas diatur sebagai berikut: diperbolehkantumpang tindih pada Kawasan Hutan Lindung, KHDTK, Perum Perhutani, PBPH, Persetujuan Pengelolaan PS, KPH dan Areal Penyangga.Ketentuan tumpang tindih pada PPKH OP Minerba diatur sebagai berikut: diperbolehkantumpang tindih maksimal 10% pada Kawasan Hutan Lindung Provinsi/Pulau dengan pola penambangan bawah tanah, maksimal 10% luas areal KPH Perhutani, maksimal 10% luas areal efektif PBPH Non Kawasan Lindung, maksimal 10% dari areal KPH yang tidak dibebani PBPH dan PPKH OP Minerba tidak diperbolehkantumpang tindih dengan KHDTK, PBPH Kawasan Lindung, PBPH Restorasi Ekosistem, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Areal Penyangga.Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, SK PIPPIB 2025, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6642 Tahun 2024, tumpang tindih PPKH OP Tambang diatur sebagai berikut: diperbolehkanpada Kawasan Hutan Lindung untuk Migas, sedangkan untuk Minerba maksimal 10% luas Provinsi/Pulau dengan penambangan bawah tanah,diperbolehkanpada Kawasan Hutan Produksi, diperbolehkanpada PIAPS untuk kegiatan yang dikecualikan berdasarkan PermenLHK No.7 Tahun 2021 dan SK PIAPS, diperbolehkanpada PIPPIB untuk kegiatan yang dikecualikan berdasarkan Inpres 5 Tahun 2019, diperbolehkanpada PPTPKH, diperbolehkanpada PBPH Non Kawasan Lindung untuk Migas sedangkan untuk Minerba maksimal 10% luas areal efektif, diperbolehkanpada PBPH Kawasan Lindung hanya untuk Migas, diperbolehkanpada PBPH Restorasi Ekosistem pada kegiatan yang dikecualikan (Jalan angkut/transportasi tambang, telah mendapatkan PPKH Eksplorasi pada areal yang sama, Perpanjangan PPKH pada areal yang sama) dan Migas, diperbolehkanpada Persetujuan Pengelolaan PS pada kegiatan yang dikecualikan (Jalan angkut/transportasi tambang, telah mendapatkan PPKH Eksplorasi pada areal yang sama, Perpanjangan PPKH pada areal yang sama) dan Migas, diperbolehkanpada KPH untuk Migas, sedangkan untuk Minerba maksimal 10% dari areal KPH yang tidak dibebani PBPH, diperbolehkanpada Areal Penyangga hanya untuk Migas. Berdasarkan ketentuan di atas PPKH OP Tambang tidak diperbolehkantumpang tindih dengan Kawasan Konservasi, Areal Penggunaan Lain, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, PIAPS, PIPPIB, PBPH Kawasan Lindung, PBPH Restorasi Ekosistem, Persetujuan Pengelolaan PS, Areal Penyangga dan Persetujuan Penggunaan KH.Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, SK PIPPIB 2025, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6642 Tahun 2024, PPKH Non Tambang diperbolehkantumpang tindih pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi, KHDTK, Perum Perhutani, PIAPS pada pengecualian berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 dan SK PIAPS, PIPPIB pada pengecualian Inpres 5 Tahun 2019, PPTPKH, PBPH Non Kawasan Lindung, PBPH Restorasi Ekosistem, Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, KPH dan Areal Penyangga. Kemudian PPKH Non Tambang tidak diperbolehkantumpang tindih pada Kawasan Konservasi, Areal Penggunaan Lain, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, PIAPS, PIPPIB, PBPH Kawasan Lindung dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
resource-constraints Akses: copyright
resource-keywords Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; PPKH; Operasi Produksi; Non Tambang; P.7 Tahun 2021, Downloadable Data
resource-language ind
resource-point-of-contact IPSDH - custodian; Pkh - owner; Ipsdh - custodian
resource-title Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Operasi Produksi/Non Tambang Skala 1:50.000
resource-topic-category planningCadastre
resource-type featureType
responsible-party [{"name": "IPSDH", "roles": ["custodian"]}, {"name": "Pkh", "roles": ["owner"]}, {"name": "Ipsdh", "roles": ["custodian"]}]
sdi-type Spatial
sni-resource-kind dataset
spatial {"type": "Polygon", "coordinates": [[[95.431562, -10.244553], [140.994408, -10.244553], [140.994408, 5.329566], [95.431562, 5.329566], [95.431562, -10.244553]]]}
spatial-data-service-type
spatial-reference-system 4326
spatial-representation-type vector
spatial-resolution 50000
spatial-resolution-scale 1:50000
spatial_harvester true
topic-category planningCadastre
topology-level geometryOnly