Persentase ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang Telah Menyampaikan LHKASN Tahun 2018-2024

Data ini menyajikan Persentase ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang Wajib Lapor Telah Menyampaikan LHKASN Tahun 2018-2024.. Mulai tahun 2024, ASN tidak wajib LHKPN tidak perlu melaporkan LHKASN ke Menpan RB. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang
Poslednje izmene februar 24, 2026, 02:42 (UTC)
Kreirano februar 24, 2026, 02:42 (UTC)