1.6 Penduduk Kab.Langkat Pontensial Wajib KTP

Penduduk Potensial Wajib KTP adalah individu yang memenuhi syarat untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Syarat utama untuk mendapatkan KTP adalah usia minimal 17 tahun dan memiliki kewarganegaraan Indonesia. Penduduk Kab.Langkat Pontensial Wajib KTP Semester I Tahun 2024

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan