Anggota DPRD

Anggota DPRD adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2009. DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu : Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten) dan Dewan Perwakilan Daerah Kota (DPRD Kota). DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan