Data ini merupakan Data Gedung Kantor Camat standar dengan luas lahan 2.500 m2 (dipergunakan untuk kebutuhan bangunan, jalan masuk/halaman parkir, taman, tempat upacara dan fasilitas lainnya) dan luas bangunan 1.700 m2 maksimal empat lantai. Rumah Dinas Camat standar dengan luas lahan 400 m2 (dengan koefisien 25% untuk bangunan, 250 m2 untuk lahan dengan koefisien dasar bangunan sebesar 40%, dengan luas lahan 180 m2. (Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah)