Indeks Kepuasan Masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Biro Pemerintahan sesuai tusi melaksanakan kegiatan perumusan dan penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, bimbingan dan konsultasi dan penyajian dokumen capaian realisasi Survei Kepuasan Layanan Masyarakat (SKLM);Nilai SKLM Kecamatan dan Kelurahan