Satuan: Indeks. Indeks kepuasan layanan penunjang urusan Pemerintah Daerah Provinsi merupakan upaya pemenuhan kebutuhan layanan penunjang yang meliputi kegiatan: a. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; b. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; c. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah; d. Administrasi Umum Perangkat Daerah; e. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; f. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; g. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; h. Peningkatan Pelayanan BLUD. Rumus Perhitungan: Survey kepuasan terhadap pelayanan lingkungan internal dan eksternal kantor dengan nilai persepsi sesuai dengan Permenpan 14 Tahun 2017: Nilai 1 = 25,00 - 64,66 (tidak baik), Nilai 2 = 65,00 - 76,60 (kurang baik), Nilai 3 = 76,61 - 88,30 (baik), Nilai 4 = 88,31 - 100,00 (sangat baik)