Indeks Kepuasan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah pada Inspektorat

DASAR HUKUM : Peraturan Menteri PAN RB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

DEFINISI : survey kepuasan layanan penunjang urusan pemerintahan daerah adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara Pemerintah Daerah dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.

FORMULA PENGUKURAN : Hasil Survei Kepuasan Layanan Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang dilakukan kepada Penerima Layanan dengan mengisi kuesioner dan Survei dapat digabung dengan beberapa survei lainnya dengan mempedomani Permenpan No 14 Tahun 2017 : Nilai 4 : Sangat Baik, dengan nilai interval hasil survei 3,5324-4,00 atau nilai interval konversi 88,31-100,00 Nilai 3 : Baik, dengan nilai interval hasil survei 3,0644-3,532 atau nilai interval konversi 76,61-88,30 Nilai 2 : Kurang baik, dengan nilai interval hasil survei 2,60-3,064 atau nilai interval konversi 65,00-76,60 Nilai 1 : Tidak baik, dengan nilai interval hasil survey 1,00-2,5996 atau nilai interval konversi 25,00-64,99.

Agregat Indeks Terhadap Nilai : 1. Indeks Kepuasan Penyelenggaraan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah, 2. Indeks Kepuasan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, 3. Indeks Kepuasan Penyelenggaraan Administrasi Umum Perangkat Daerah, 4. Indeks Kepuasan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, 5. Indeks Kepuasan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, 6. Indeks Kepuasan Pengadaan Barang Milik Daerah (khusus Inspektorat Pembantu Wilayah Kab Kep Seribu)

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan