Dataset ini berisi tentang Indeks sistem merit yakni ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan sistem merit pada Instansi Pemerintah. Metode pengukuran dengan melakukan penilaian terhadap 8 aspek sistem merit yang menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan pembobotan sebagai berikut : 1. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Perencanaan Kebutuhan; 2. Sub Aspek pada aspek Pengadaan; 3. Sub Aspek pada aspek Pengembangan karir; 4. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Promosi dan Mutasi; 5. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Manajemen Kinerja; 6. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Penggajian, Penghargaan dan Disiplin; 7. Seluruh Sub Aspek pada Aspek Perlindungan dan Pelayanan; 8. Seluruh Sub Aspek pada AspekSistem Informasi.
Bobot indikator maksimal yang diampu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah 372.
Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN; 2. Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.