Jumlah Anggota Usaha Koperasi Menurut Jenis Koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin

Modal koperasi adalah modal yang terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah ,odal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok., simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal pinjam dapat berasal dari : Anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi, Bank dan lembaga keuangan linnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan sumber lain yang sah.

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan