Jumlah Dokumen Tanda Daftar Gudang

KonsepSarana Distribusi PerdaganganDefinisi / DetailMenurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 61 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana atau wadah untuk kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen di mana sarana distribusi perdagangan yang terdapat di Kabupaten Bandung meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang, dan Pasar Rakyat. Saran Distribusi Perdagangan meliputi STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Toko Modern, Tanda Daftar Gudang. Menurut Permendag No. 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan mengatakan bahwa Tanda Daftar Gudang adalah Surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.KlasifikasiTDG (Tanda Daftar Gudang)UkuranJumlahSatuanGudangKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Data AdministrasiKeterangan-

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan