Dataset ini berisi data Jumlah Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di Tingkat Daerah Kab/Kota Termonitor berdasarkan dari tahun 2021 s.d. 2023Dataset terkait topik Penyimpanan Bahan Berbahaya ini dihasilkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrtian dan Perdagangan yang dikeluarkan dalam periode 1 Tahun sekali.Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:• kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.• nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.• kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.• nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.• Jumlah_Fasilitas_Penyimpanan_Bahan_Berbahaya_dan_Pengawasan_Distribusi_Pengemasan_dan_Pelabelan_Bahan_Berbahaya : menyatakan Jumlah Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya dengan tipe data numerik• satuan: menyatakan satuan dari pengukuran Jumlah Fasilitas Penyimpanan Bahan Berbahaya dan Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya dalam angka dengan tipe data teks.• tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.*NOTES:di Kota Sukabumi periode tahun 2021-2022, per juni tahun 2023 belum ada data (Diksumindag melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai pengawasan bahan berbahaya)