Jumlah Guru TPA Kabupaten Belitung Timur

Menurut UUD RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru. ”Guru”adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan melatih”. Sedangkan “Taman Pendidikan AlQur’an adalah lembaga pendidikan non formal yang mengajarkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an juga mengajarkan pengetahuan tentang ibadah, akidah, dan akhlak di kalangan anakanak”.(Adib 2021) Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa yang di maksud degan Guru TPA adalah tenaga pendidik dari lembaga non formal yang mengajarkan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an dan juga mengajarkan pengetahuan tentang ibadah, dan melakukan pembinaan tingkah laku dan akhlak anak.

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan