Jumlah jenis datainformasi publik yang telah disediakan dan diumumkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo merupakan bentuk implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Datainformasi tersebut mencakup berbagai kategori antara lain informasi berkala informasi serta-merta informasi setiap saat serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyediaan dan pengumuman informasi ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan akuntabel dan mudah diakses. Selain itu hal ini juga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik good governance melalui peningkatan partisipasi publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.