Jumlah keluarga yang terdapat di Provinsi DKI Jakarta dan jumlah keluarga pertanian yaitu keluarga yang sekurang-kurangnya ada satu anggota keluarga yang mengusahakan produk pertanian (menanggung risiko sendiri) dengan tujuan sebagian/seluruh dijual atau memperoleh pendapatan/keuntungan. Khusus untuk keluarga yang menanam padi dan palawija (tanaman pangan), walaupun seluruh hasilnya untuk dikonsumsi sendiri, dikategorikan sebagai keluarga pertanian. data yang disajikan merupakan data cut off per 31 Desember 2025