Jumlah Kepala Keluarga dan Rata-rata Anggota Keluarga per kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin

Keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terikat dan mempunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan lain sebagainya. Unit keluarga menjadi hal penting untuk berbagai intervensi seperti penanganan kemiskinan, keluarga berencana, kesehatan dan lain sebagainya. Keluarga terbagi menjadi dua yaitu keluarga inti/batih (nuclear family) dan keluarga luas (extended family). Besarnya jumlah anggota keluarga biasanya digunakan untuk menggambarkan kesejahteraan keluarga, dimana semakin kecil jumlah anggota keluarga diasumsikan akan semakin tinggi tingkat kesejahteraannya. Pada saat sekarang ini sudah mulai muncul adanya keluarga yang terdiri dari 3 generasi yaitu generasi orang tua, anak dan menantu dan cucu atau yang biasa disebut dengan sandwiches family, dimana pasangan suami istri harus menanggung orang tua/mertua dan anak-anak mereka sendiri. Persoalan yang muncul adalah bagaimana dengan kesejahteraan mereka, bagaimana dengan beban yang mereka tanggung dan bagaimana system pengasuhan baik orang tua maupun anak bisa berlangsung dalam keluarga semacam ini. Dalam konteks administrasi kependudukan, banyaknya keluarga tercermin dari banyaknya Kartu Keluarga, mengingat berdasarkan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, setiap keluarga wajib memiliki KK dan setiap orang hanya dibenarkan terdaftar dalam satu kartu keluarga.

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan