Dataset ini berisi Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) Bukan Peserta KB menurut Status Hamil, Keinginan Punya Anak dan Kesertaan Ber-KB di Kabupaten Subang pada Tahun 2024.Dataset terkait topik Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ini dihasilkan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini: kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 649 tahun 2023 dengan tipe data numerik.nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 649 tahun 2023 dengan tipe data teks.kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 649 tahun 2023 dengan tipe data numerik.nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 649 tahun 2023 dengan tipe data teks.bps_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 649 tahun 2023 dengan tipe data numerik.bps_nama_kecamatan : menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 649 tahun 2023 dengan tipe data numerik.kemendagri_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dengan tipe data numerik.kemendagri_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dengan tipe data teks.status: menyatakan jumlah dengan tipe data teks.jumlah: menyatakan jumlah dengan tipe data numerik.satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah dalam orang dengan tipe data teks. tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.