KonsepIzin Usaha Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan DanauDefinisi / Detaillzin yang diberikan kepada pengusaha angkutan sungai baik angkutan penumpang maupun angkutan barang apabila alat angkutannya digunakan untuk keperluan komersialKlasifikasi-UkuranJumlahSatuanDokumenKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeteranganBelum tersusunnya Peraturan Daerah / Peraturan Bupati yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan Angkutan Sungai di Wilayah Kabupaten Bandung.
Proses penyelenggaraan perizinan yang telah dilaksanakan adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan tentang perizinan berusaha serta telah melakukan mengukuran dan kodefikasi kapal yang digunakan (kegiatan dilakukan bersama BPTD Jawa Barat)