KonsepPedagang Kaki Lima (PKL)Definisi / DetailPedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan atau swasta yang bersifat sementara tidak menetap. Pembinaan dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam rangka mengingkatan kualitas serta menertibkan PKL di Kabupaten Bandung. Pembinaan yang dilakukan oleh Disperdagin ditujukan untuk para pelaku PKl atau pedagang serta para pengelola pasar. Pada tahun 2020 kegiatan pembinaan tidak dilakukan karena tidak terdapat budget sehingga data tahun 2020 tidak tersedia.Klasifikasi1. Pasar
2. PedagangUkuranJumlahSatuanPKLKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Data AdministrasiKeterangan-