KonsepSumber Daya Manusia KesehatanDefinisi / DetailBerdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah Seseorang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatanKlasifikasiASN dan NON ASNUkuranJumlahSatuanOrangKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdmnistrasiKeterangan