Dataset ini berisi data jumlah tempat ibadah di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dari tahun 2018 s.d. 2024.Dataset terkait topik Sosial ini dihasilkan oleh Kecamatan Lemahwungkuk yang dikeluarkan dalam periode 1 (satu) tahun sekali. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.bps_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.bps_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.bps_kode_kelurahan: menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.bps_nama_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.kemendagri_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.kemendagri_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks.kemendagri_kode_kelurahan: menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.kemendagri_nama_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks.jenis_tempat_ibadah: menyatakan jenis bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga dengan tipe data teks.GEREJA KATOLIK/KAPEL: menyatakan tempat ibadah umat katolik.GEREJA KRISTEN: menyatakan tempat ibadah umat protestan.LANGGAR/MUSHOLA: menyatakan tempat ibadah umat islam yang digunakan untuk sholat lima waktu karena ukuran lebih kecil.MASJID: menyatakan tempat ibadah umat islam yang ukurannya lebih besar dari mushola dan digunakan untuk sholat lima waktu dan sholat jumat.PURA/KUIL/SANGGAH: menyatakan tempat ibadah agama hindu.VIHARA/CETYA/KLENTENG: menyatakan tempat ibadah agama buddha.jumlah_tempat_ibadah: menyatakan jumlah tempat ibadah dengan tipe data numerik.satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah tempat ibadah dalam UNIT dengan tipe data teks.tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.