Jumlah Tempat Ibadah di Kecamatan Lemahwungkuk

Dataset ini berisi data jumlah tempat ibadah di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dari tahun 2018 s.d. 2024.Dataset terkait topik Sosial ini dihasilkan oleh Kecamatan Lemahwungkuk yang dikeluarkan dalam periode 1 (satu) tahun sekali. Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.bps_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.bps_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.bps_kode_kelurahan: menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.bps_nama_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.kemendagri_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.kemendagri_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Kota Cirebon sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks.kemendagri_kode_kelurahan: menyatakan kode dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.kemendagri_nama_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kelurahan di Kota Cirebon sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks.jenis_tempat_ibadah: menyatakan jenis bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga dengan tipe data teks.GEREJA KATOLIK/KAPEL: menyatakan tempat ibadah umat katolik.GEREJA KRISTEN: menyatakan tempat ibadah umat protestan.LANGGAR/MUSHOLA: menyatakan tempat ibadah umat islam yang digunakan untuk sholat lima waktu karena ukuran lebih kecil.MASJID: menyatakan tempat ibadah umat islam yang ukurannya lebih besar dari mushola dan digunakan untuk sholat lima waktu dan sholat jumat.PURA/KUIL/SANGGAH: menyatakan tempat ibadah agama hindu.VIHARA/CETYA/KLENTENG: menyatakan tempat ibadah agama buddha.jumlah_tempat_ibadah: menyatakan jumlah tempat ibadah dengan tipe data numerik.satuan: menyatakan satuan dari pengukuran jumlah tempat ibadah dalam UNIT dengan tipe data teks.tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan