Mengacu pada KUHAP Pasal 1 butir nomor 24 : Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Mengacu pada KUHAP Pasal 1 butir nomor 25 : Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Mengacu pada SOP-1/43/08 tentang Prosedur Operasi Baku Penanganan Laporan/Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Butir 130.02.2:Verifikasi atas laporan dugaan TPK yaitu memeriksa apakah laporan yang diterima dari masyarakat sudah sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 (yang menyatakan bahwa laporan/pengaduan masyarakat harus tertulis disertai kelengkapannya) dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai kewenangan KPK