ersentase perubahan jumlah Koperasi dan UMKM dari satu tahun ke tahun berikutnya dalam suatu wilayah. Indikator ini menunjukkan tingkat peningkatan atau penurunan jumlah Koperasi dan UMKM dalam periode tertentu. Laju pertumbuhan Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) mengukur seberapa cepat jumlah atau kontribusi ekonomi Koperasi dan UMKM berubah dalam periode waktu tertentu, berdasarkan Permenkop UKM No. 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Permenkop UKM No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 dan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian