Berikut adalah teks yang telah di format ulang dalam tag-tag HTML dasar:
Dalam analisis mendalam dan ekspansif berikut, kami membahas dataset yang mengukur luas lahan sawah sesuai pengairan (irigasi dan non-irigasi) di setiap kecamatan dalam Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dataset ini sangat penting untuk memahami struktur pertanian daerah, pola penggunaan lahan, dan potensi irigasi pada tingkat lokal.
1. Kode Provinsi (kode_provinsi)
Kode unik yang mengidentifikasi provinsi Kalimantan Selatan.
2. Nama Provinsi (nama_provinsi)
Nama formal dari provinsi Kalimantan Selatan, yaitu 'KALIMANTAN SELATAN' dalam dataset ini.
3. Kode Kabupaten/Kota (kode_kabupaten_kota)
Kode unik yang mengidentifikasi Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan kode 6307.
4. Nama Kabupaten (nama_kabupaten)
Nama formal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu 'HULU SUNGAI TENGAH' dalam dataset ini.
5. Kode Kecamatan (kode_kecamatan)
Kode unik yang mengidentifikasi setiap kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, misalnya 6307010 untuk Haruyan.
6. Nama Kecamatan (nama_kecamatan)
Nama formal dari setiap kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, misalnya 'HARUYAN' untuk kode 6307010.
7. Luas Lahan Sawah Irigasi (irigasi)
Luas lahan sawah yang ditanami tanaman pangan dengan irigasi, diukur dalam hektar (Ha).
8. Luas Lahan Sawah Non-Irigasi (non_irigasi)
Luas lahan sawah yang ditanami tanaman pangan tanpa irigasi, diukur dalam hektar (Ha).
9. Jumlah Luas Lahan Sawah Total (jumlah)
Total luas lahan sawah yang ditanami tanaman pangan, termasuk irigasi dan non-irigasi, diukur dalam hektar (Ha).
Luas lahan sawah sesuai pengairan ini sangat penting untuk berbagai aspek analisis dan perencanaan. Dengan data yang mendetail per kecamatan, dapat dilakukan evaluasi lebih lanjut mengenai:
Potensi irigasi di setiap kecamatan.
Struktur pertanian daerah berdasarkan jenis pengairan.
Ketersediaan air dan manajemen air untuk pertanian.
Risiko kerusakan lingkungan akibat peningkatan permintaan lahan sawah irigasi.
Data ini dapat digunakan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pertanian, dan organisasi non-pemerintah, untuk:
Membuat kebijakan terkait pengelolaan lahan sawah.
Menyusun perencanaan irigasi dan pembangunan infrastruktur air.
Auditing kinerja pertanian di tingkat lokal.