Persentase ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang Telah Menyampaikan LHKASN Tahun 2018-2024

Data ini menyajikan Persentase ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang Wajib Lapor Telah Menyampaikan LHKASN Tahun 2018-2024.. Mulai tahun 2024, ASN tidak wajib LHKPN tidak perlu melaporkan LHKASN ke Menpan RB. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan