Persentase Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat UTTP

Persentase pelayanan tera/tera ulang alat UTTP adalah perbandingan antara jumlah alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ditera dan/atau ditera ulang pada tahun t terhadap total potensi UTTP yang wajib ditera dan/atau ditera ulang pada tahun t, dalam satuan persen. Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai. Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh Penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera. UTTP yang wajib ditera dan/atau ditera ulang adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk: a. kepentingan umum; b. usaha; c. menyerahkan atau menerima barang; d. menentukan pungutan atau upah; e. menentukan produk akhir dalam perusahaan; dan f. melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan