Persentase Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Daerah

Persentase peningkatan rasio antara produk berupa barang dan jasa dengan tenaga kerja yang digunakan, baik individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi tenaga kerja dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dalam proses kegiatan ekonomi. Metode Pengukuran: Persentase Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Daerah tahun (n) = (Produktivitas Tenaga Kerja Tahun (n) – Produktivitas Tenaga Kerja Tahun (n-1)) / Produktivitas Tenaga Kerja Tahun (n-1) x 100% . Produktivitas Tenaga Kerja Tahun n = PDRB (ADHK) DKI Jakarta Tahun n/ Penduduk Yang Bekerja tahun n. PDRB (ADHK) = Jumlah PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tw I-III Tahun n, ditambah Proyeksi PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tw IV Tahun n (untuk realisasi bulan januari tahun n+1). PDRB = Jumlah PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun n, diambil dari Berita Resmi Statisitik BPS Provinsi DKI Jakarta. Penduduk Yang Bekerja = Jumlah Penduduk Yang Bekerja Pada Tahun n (Agustus), diambil dari Berita Resmi Statisitik BPS Provinsi DKI Jakarta. Dasar Hukum: UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik Permenakertrans NOMOR PER.21/MEN/IX/2009 tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas.

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan