Nilai persentase realisasi investasi penanam modal dalam negeri, termasuk usaha Kecil (setiap 6 bulan), Menengah, dan Besar (setiap 3 bulan) (mengacu Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (4)). Untuk usaha mikro tidak dicatatkan dalam realisasi investasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (5) huruf a. Kriteria usaha kecil dan menengah berdasarkan pada Peraturan BKPM No. 4 Th 2021 Pasal 11 ayat (2). Kriteria modal usaha untuk usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM