Persentase Realisasi PMDN Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2025

Nilai persentase realisasi investasi penanam modal dalam negeri, termasuk usaha Kecil (setiap 6 bulan), Menengah, dan Besar (setiap 3 bulan) (mengacu Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (4)). Untuk usaha mikro tidak dicatatkan dalam realisasi investasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (5) huruf a. Kriteria usaha kecil dan menengah berdasarkan pada Peraturan BKPM No. 4 Th 2021 Pasal 11 ayat (2). Kriteria modal usaha untuk usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan