Tenaga Kerja Konstruksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021, Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Melalui serangkaian produk hukum, bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi saat ini berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi menggantikan (Sertifikat Keahlian) SKA dan (Sertifikat Keterampilan Kerja) SKTK. Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di LPJK. Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut: Kd_Prov : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS Provinsi : menyatakan nama provinsi di Indonesia Jumlah_TKK : menyatakan jumlah Tenaga Kerja Konstruksi dalam satuan jiwa

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan