LPPD Balitbang Provinsi Kalbar Tahun 2021

Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Gubernur Kalimantan Barat wajib menyampaikan LPPD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat berkewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Kelitbangan.

ဒေတာနှင့် resource များ

နောက်ဆက်တွဲ သတင်းအချက်အလက်များ

Field တန်ဖိုး
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan