Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan kegiatan kemasyarakatan (termasuk di kecamatan dan kelurahan) merupakan hasil survei kepuasan kepada masyarakat yang dilakukan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun unsur layanan yang di survey diantaranya Kegiatan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan PKK, Penyelenggaraan Kegiatan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik), Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), PPSU, RPTRA, dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta kepuasan terhadap pengelolaan Kelurahan (penyelenggaraan RT, RW, LMK dan FKDM). Formulasi Pengukuran: Metode pengukuran mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017, dimana masyarakat melakukan penilaian kepuasan terhadap layanan dalam rentang angka skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat), dengan rentang penilaian persepsi sebagai berikut: a. Nilai Persepsi 1, dengan nilai interval IKM sebesar 1,00 – 2,59, atau nilai interval konversi 25.00 – 64,99; b. Nilai Persepsi 2, dengan nilai interval IKM sebesar 2,60 – 3,06, atau nilai interval konversi 65.00 – 76,60; c. Nilai Persepsi 3, dengan nilai interval IKM sebesar 3,07 – 3,53, atau nilai interval konversi 76,61 – 88,30; d. Nilai Persepsi 4, dengan nilai interval IKM sebesar 3,54 – 4,00, atau nilai interval konversi 88,31 – 100,00. Hasil diperoleh dengan cara survei indeks kepuasan masyarakat di tingkat Kelurahan. Kemudian hasil capaian seluruh Kelurahan menjadi agregasi capaian Kecamatan dan kemudian agregasi kecamatan menjadi capaian Walikota, dengan responden survei adalah masyarakat dan kader minimal 100 orang per pelayanan