KonsepFasilitas Pelayanan KesehatanDefinisi / DetailBerdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin
dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang
digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat
orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki
fungsi tubuh.KlasifikasiAlat kedokteran umumUkuranJumlahSatuanUnitKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeteranganTidak ada data tahun 2021