Jumlah alat kesehatan/alat Penunjang medik Fasilitas Pelayanan kesehatan yang Disediakan

KonsepFasilitas Pelayanan KesehatanDefinisi / DetailBerdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.KlasifikasiAlat kedokteran umumUkuranJumlahSatuanUnitKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeteranganTidak ada data tahun 2021

ဒေတာနှင့် resource များ

နောက်ဆက်တွဲ သတင်းအချက်အလက်များ

Field တန်ဖိုး
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan