KonsepJenis Kebutuhan Dasar Bagi Korban BencanaDefinisi / DetailMenurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana pasal 28
ayat (1) bahwa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana
dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf d, diberikan kepada korban
bencana dalam bentuk penampungan sementara, bantuan pangan,
sandang, air bersih dan sanitasi, dan pelayanan kesehatan. KlasifikasiUkuranJumlahSatuanJenisKegiatan Statistik Penghasil DataProduk AdministrasiKeterangan