Jumlah jenis kebutuhan dasar bagi korban bencana

KonsepJenis Kebutuhan Dasar Bagi Korban BencanaDefinisi / DetailMenurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana pasal 28 ayat (1) bahwa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf d, diberikan kepada korban bencana dalam bentuk penampungan sementara, bantuan pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, dan pelayanan kesehatan. KlasifikasiUkuranJumlahSatuanJenisKegiatan Statistik Penghasil DataProduk AdministrasiKeterangan

ဒေတာနှင့် resource များ

နောက်ဆက်တွဲ သတင်းအချက်အလက်များ

Field တန်ဖိုး
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan