Kecamatan yang melakukan data terpilah anak

KonsepData Terpilah AnakDefinisi / DetailData terpilah anak merupakan jenis data pemenuhan hak anak, yang mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA), terdiri dari 5 kluster kebutuhan hak anak. Kluster 1 Hak Sipil dan Kebebasan, antara lain hak anak yang memiliki akte kelahiran, informasi layak anak, dan lembaga partisipasi anak Kluster 2 Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif antara lain data tentang lembaga konsultasi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak, dan lembaga kesejahteraan sosial anak. Kluster 3 Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan antara lain data kematian bayi, status gizi balita, imunisasi dan data rumah tangga dengan akses air bersih. Kluster 4 Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang dan kegiatan Budaya antara lain data partisipasi sekolah, dan data Sekolah Ramah Anak. Kluster 5 Perlindungan Khusus antara lain data anak berkebutuhan khusus, data kekerasan terhadap anak, data anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak jalananKlasifikasi-UkuranJumlahSatuanKecamatanKegiatan Statistik Penghasil DataKompilasi Produk AdministrasiKeterangan

ဒေတာနှင့် resource များ

နောက်ဆက်တွဲ သတင်းအချက်အလက်များ

Field တန်ဖိုး
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan